Rabu, 30 November 2022


        Hukum Islam telah mengatur tentang perceraian seperti dalam kitab al-fiqh 'ala almadzahib al-arba'ah dikemukakan bahwa apabila kedua suami isteri atau salah seorang dirinya murtad, maka kemurtadan dilihat, apakah kemurtadan tersebut terjadi sebelum dukhul atau sotolah dukhul, jika terjadi sebelum dukhul maka nikahnya putus dengan seketika.  Jika terjadi setelah dukhul, maka putusnya perkawinan ditangguhkan. Dengan demikian dapat diketahui, bahwa dalam perspektif fiqh, murtad dapat mengakibatkan putusnya perkawinan, Hanya saja dalam fiqh dibedakan, murtadnya pasangan yang belum pernah dukhul dengan pasangannya yang sudah dukhul. Bagi pasangan yang sudah disebut pertama, akibat hukumnya, putusnya perkawinan, terjadi seketika. Bagi pasangan yang disebut kedua, meskipun akibat hukumnya terjadi seketika, akan tetapi, pelaksanaannya menunggu habisnya “dispensasi” iddah. Putusnya perkawinan karena murtad, Sayyid Sabiq dalam kitabnya fiqh al-sunnah memasukkan dalam kategori fasakh. Fasakh yang berarti membataikan dan melepaskan ikatan perkawinan antara suami isteri.  Adapun penyebab fasakh, menurut sayyid sabig karena dua kemungkinan.  Salah satu kemungkinan atau penyebabnya adalah apabila suami isteri atau salah satu dari mereka murtad dan tidak mau kembali ke agama ke agama Islam. 

  • Penulis             : Fatum Abubakar
  • Penerbit            : Trustmedia Publishing
  • Tahun Terbit     : 2022
  • ISBN                : -
  • Halaman           : 186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar