Rabu, 30 November 2022


        Hukum Islam telah mengatur tentang perceraian seperti dalam kitab al-fiqh 'ala almadzahib al-arba'ah dikemukakan bahwa apabila kedua suami isteri atau salah seorang dirinya murtad, maka kemurtadan dilihat, apakah kemurtadan tersebut terjadi sebelum dukhul atau sotolah dukhul, jika terjadi sebelum dukhul maka nikahnya putus dengan seketika.  Jika terjadi setelah dukhul, maka putusnya perkawinan ditangguhkan. Dengan demikian dapat diketahui, bahwa dalam perspektif fiqh, murtad dapat mengakibatkan putusnya perkawinan, Hanya saja dalam fiqh dibedakan, murtadnya pasangan yang belum pernah dukhul dengan pasangannya yang sudah dukhul. Bagi pasangan yang sudah disebut pertama, akibat hukumnya, putusnya perkawinan, terjadi seketika. Bagi pasangan yang disebut kedua, meskipun akibat hukumnya terjadi seketika, akan tetapi, pelaksanaannya menunggu habisnya “dispensasi” iddah. Putusnya perkawinan karena murtad, Sayyid Sabiq dalam kitabnya fiqh al-sunnah memasukkan dalam kategori fasakh. Fasakh yang berarti membataikan dan melepaskan ikatan perkawinan antara suami isteri.  Adapun penyebab fasakh, menurut sayyid sabig karena dua kemungkinan.  Salah satu kemungkinan atau penyebabnya adalah apabila suami isteri atau salah satu dari mereka murtad dan tidak mau kembali ke agama ke agama Islam. 

  • Penulis             : Fatum Abubakar
  • Penerbit            : Trustmedia Publishing
  • Tahun Terbit     : 2022
  • ISBN                : -
  • Halaman           : 186

Minggu, 06 November 2022

 

Tidak mungkin kita terlepas dari masalah, karena pada ruang lingkup sekecil apa pun itu, masalah pasti hadir membayangi langkah kita. Bayangan itu senantiasa mengikuti di mana pun kita berada. Masalah ada di kantor, di tempat kerja, di rumah, dan bahkan ada di dalam diri kita sendiri. Ada yang sifatnya masalah sosial, pun ada yang bermasalah pada ranah pribadi. Semua ada kadarnya sendiri-sendiri.

Namun ada satu hal yang unik, yang barangkali kita lupakan selama ini. Apa pun masalah yang kita hadapi, sebenarnya pusat kendalinya tetap berada di dalam diri kita sendiri. “Pilot” terbaik dalam penyelesaian masalah itu ada dalam pikiran dan hati kita. Dimulai dan diprosesnya tetap di dua ruang “pilot” tersebut. Karena serumit apa pun masalah yang di tempat kerja misalnya, semuanya akan terasa berat atau ringan sangatlah bergantung pada cara kita menyikapinya.

Nah, hebatnya, kita tidak hanya belajar dari masalah kita sendiri, karena kita pun bisa belajar dari masalah yang dihadapi orang lain. Di dalam buku ini misalnya, ada banyak kisah dan kasus nyata yang pasti terdapat banyak masalah di dalamnya sekaligus dilengkapi ulasannya, sehingga memudahkan kita dalam memahami masalah-masalah tersebut. Selengkapnya dapat dibaca berbagai tulisan bernas dan cerdas dari para penulis andal ini:

  • Penulis             : Aris Ahmad Risadi, Alifadha Pradana, Eni Triastuti
  • Penerbit            : Trustmedia Publishing
  • Tahun Terbit     : 2022
  • ISBN                : -
  • Halaman           : 266

Rabu, 02 November 2022

      Pendidikan adalah kata yang sering sekali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Tapi kadang kita kurang memahami apa yang disebut pendidikan, apa landasan pendidkan itu dan lain sebagianya. Tulisan ini akan mencoba menguraikan pendidikan di tinjau dari pendapat para ahli teori tentang pendidikan dan lembaga - lembaga pendidikan.
     Menurut Carter V. God dalam “Dictionary of Education” Pendidikan merupakan seni, praktek, atau profesi sebagai pengajar, Pendidikan merupakan ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip prinsip dan metode metode mengajar, pengawasan dan bimbingan murid. Dalam arti luas digantikan dengan istilah pendidikan, Pendidikan merupakan seni untuk membuat dan memahami ilmu pengetahuan yang tersusun yang diwarisi atau dikembangkan masa lampau oleh generasi bangsa.
Menurut buku “Higher Education for American democracy” Pendidikan adalah suatu lembaga dalam tiap-tiap masyarakata yang beradab, tetapi tujuan tujuan pendidikan tidaklah sma dalammsetiap masyrakat. Sistem pendidikan suatu masyarakat tertentu dan tujuan pendidikan didasarkan atas prinsip-prinsip cita-cita dan filsafat yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Menurut professor Rechey dalam buku “Planing for teaching an Introduction to education” Istilah “Pendidikan” bekenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan an perbaikan kehidupa suatu masyarakat yang baru (generasi muda) bagi penuaian kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Jdi pendidikan adalah suatu proses yang lebih luas dari proses yang berlangsung disekolahn saja. Pendidikan adalah suatu akyivitas social yang esensial yang memungkinkan masyarakat yang kompleks.
Definisi pendidikan menurut Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yaitu pendidikan adalah usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar diproses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. (Pasal 1 ayat 1).[]


Penulis         :

Dr. H. Abu Bakar, M.Pd

       
Penerbit:Trustmedia Publishing
Tahun terbit:2022
ISBN
:
Halaman:280